E-Ijazah Tidak Perlu Legalisir - SDN Perdopo 02

Terbaru

Minggu, 13 Juli 2025

E-Ijazah Tidak Perlu Legalisir


Catatan: Kata yang benar menurut kaidah bahasa adalah legalisasi, bukan legalisir.

Saya ingin berbagi informasi penting terkait literasi digital, khususnya tentang cara memverifikasi keaslian e-ijazah.
E-ijazah bisa dicek keasliannya dengan sangat mudah. Ada tiga data utama yang digunakan, yaitu:

  1. Nama sekolah
  2. Nama siswa
  3. Nomor ijazah

Ketiga data tersebut digunakan untuk memverifikasi keaslian e-ijazah melalui laman manajemen ijazah milik Kemendikbudristek. Data nomor ijazah (poin 3) akan muncul jika diinput bersama dengan dua data lainnya (poin 1 dan 2).

Contohnya, jika ada seseorang yang mengaku memiliki ijazah tetapi menggunakan nomor palsu, saat datanya dimasukkan ke situs tersebut dan tidak muncul hasilnya, berarti ijazah itu palsu.

Karena mudahnya proses pengecekan ini, maka e-ijazah tidak perlu dilegalisasi. Lagipula, jika hanya mengandalkan tanda tangan atau stempel sebagai bentuk legalisasi, keduanya tetap bisa dipalsukan.

Dasar hukum e-ijazah tidak perlu dilegalisasi tertuang dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Pasal 17. Ketentuan ini berlaku baik untuk ijazah yang terbit tahun 2025 dan seterusnya, baik ditandatangani secara digital maupun manual (tinta basah).


Sumber :

https://peraturan.bpk.go.id/Details/305855/permendikbudriset-no-58-tahun-2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontributor

Halaman